Medan || Jateng.Bratapos.com – Rumah Sakit Columbia Asia Aksara mendapat kecaman keras dari Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA sekaligus Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, atas tindakan penahanan pasien yang telah dinyatakan boleh pulang oleh dokter, meski telah memiliki asuransi Generali.
Menurut Adi Lubis, pasien yang sudah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam setahun terakhir ditahan selama dua hari karena belum melunasi sisa biaya perawatan, walaupun sebagian besar tagihan telah dibayar dan sisanya dijamin asuransi.
“Ini tindakan yang tidak manusiawi dan jelas melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis. Ia mengungkapkan bahwa rumah sakit tetap menuntut pembayaran Rp30 juta, hingga akhirnya istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir agar suaminya dapat pulang.
Adi juga menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan rumah sakit, terutama terkait Undang-Undang Kesehatan dan dugaan pelanggaran Pasal 624 KUHP tentang penyanderaan. “Penahanan pasien karena tagihan yang belum lunas tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyanderaan,” tambahnya.
Tak hanya rumah sakit, pihak asuransi Generali pun turut dikritik. Perusahaan dinilai lalai karena tidak sepenuhnya menanggung biaya sesuai dengan polis yang menjanjikan perlindungan hingga Rp1 miliar per tahun. “Asuransi seharusnya hadir untuk melindungi, bukan justru menyulitkan nasabahnya,” kata Adi.
Ia juga menyerukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk mengevaluasi izin operasional RS Columbia Asia Aksara. Menurutnya, layanan kesehatan tidak boleh didasarkan pada diskriminasi dan harus menghormati hak-hak pasien.
“Kami akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran ini. Kami ingin semua pihak bertanggung jawab, baik rumah sakit maupun pihak asuransi,” tutup Adi. Ia menegaskan bahwa TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.