Demak||jateng.bratapos.com – Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan terhadap seorang driver ojek online di depan Toko Pecinan, Jalan Raya Demak-Kudus, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, pada Rabu (6/11/2024).
Korban, Catur Adi (26), warga Ngaliyan, Semarang, yang bekerja sebagai driver ojek online, mengalami luka di leher dan dada akibat serangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa pelaku berinisial GRS (18), warga Semarang, melakukan aksi kejahatannya dalam kondisi tertekan akibat masalah pribadi.
"Pelaku minum minuman keras di rumah sebelum melakukan aksinya karena stres pacarnya hamil dan membutuhkan uang untuk bertanggung jawab," ungkap AKP Winardi dalam konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Rabu (11/12/2024).
Pada dini hari Rabu (6/11), sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku memesan layanan ojek online menggunakan ponsel milik neneknya. Setelah dua kali membatalkan pesanan, pelaku kembali memesan dengan tujuan Wedung, Kabupaten Demak.
Korban tiba dengan mobil Daihatsu Xenia abu-abu. Dalam perjalanan, pelaku yang telah membawa pisau dapur di dalam tas selempang, menyerang korban dengan menusuk leher dan dada. Korban sempat melawan, menyebabkan mobil menabrak pembatas jalan hingga berhenti.
Takut dikejar massa, pelaku melarikan diri dengan membuang pisau dan menumpang truk menuju Jepara, lalu berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket dan celana panjang yang dikenakan pelaku saat kejadian. Korban mengalami luka serius dan menderita kerugian materi sebesar Rp25 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Demak dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat," tutup AKP Winardi. (Munthohar Ershi)