Satpol PP Bantul Gelar Operasi Tangkap Tangan Pelanggaran Perda Pengelolaan Sampah perasi Tangkap Tangan Pelanggaran Perda Pengelolaan Sampah
Bratapos / Daerah

Satpol PP Bantul Gelar Operasi Tangkap Tangan Pelanggaran Perda Pengelolaan Sampah

Terbit : 10-Dec-2024, 10:21 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 142 Kali

Bantul||jateng.bratapos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul terus melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Operasi terbaru dilakukan di tiga kapanewon, yaitu Banguntapan, Sewon, dan Kasihan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring pelaku di dua titik. Di Kapanewon Banguntapan, ditemukan tiga orang yang membuang sampah di lokasi tak semestinya. Para pelaku diamankan, dimintai keterangan, dan diberikan surat panggilan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bantul.

Sementara itu, di Kapanewon Kasihan, seorang pedagang sate terjaring operasi karena membuang sampah secara sembarangan. Ia juga diamankan, dimintai keterangan, dan diberikan surat pernyataan serta surat panggilan.

Meski operasi terus dilakukan, kondisi di tiga kapanewon tersebut masih banyak ditemukan sampah liar yang berserakan. Satpol PP berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai aturan untuk menjaga kebersihan lingkungan.


Pilihan Untukmu