Satu Tersangka Ditangkap, Polresta Cilacap Sita Ratusan Obat Berbahaya Pelaku peredar obat-obatan berbahaya dan psikotropika
Bratapos / Daerah

Satu Tersangka Ditangkap, Polresta Cilacap Sita Ratusan Obat Berbahaya

Terbit : 26-Oct-2024, 11:04 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 186 Kali

Cilacap||jateng.bratapos.com - Satuan Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya dan psikotropika di wilayah Cilacap. Dalam operasi yang digelar Rabu (23/10) di sebuah rumah kontrakan di sekitar Lapangan Bong Cina, Cilacap Tengah, polisi menangkap tersangka berinisial R (35), seorang buruh harian lepas.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polresta Cilacap. "Tersangka R diduga menjadi pengedar yang mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih berstatus DPO," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Jumat (25/10/2024).

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 685 butir obat berbahaya, termasuk Tramadol, pil kuning bertuliskan DMP, dan pil putih bertuliskan Y, serta 56 butir psikotropika jenis Merlopam, Calmlet Alprazolam, dan Alprazolam. Tersangka R mengaku menerima upah Rp300.000 dari setiap transaksi penjualan obat yang ia lakukan atas perintah F.

Kasus ini ditangani sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Cilacap dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya," tegas Ipda Galih.


Pilihan Untukmu