Sekda Rembang Buka-Bukaan Soal Rekrutmen PPPK Carut-Marut Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang yang menjabat sebagai Ketua Pansel Rekrutmen PPPK.
Bratapos / Daerah

Sekda Rembang Buka-Bukaan Soal Rekrutmen PPPK Carut-Marut

Terbit : 05-Mar-2025, 15:33 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 250 Kali

Rembang || jateng.bratapos.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengungkapkan kejanggalan dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 yang berlangsung carut-marut. Saat ditemui oleh wartawan pada Senin, 3 Maret 2025, Fahrudin menjelaskan masalah terkait pelamar yang sempat dinyatakan lolos seleksi meskipun belum memenuhi syarat pengabdian selama dua tahun. 

Ia mengungkapkan bahwa identifikasi Tenaga Harian Lepas (THL) atau Guru Tidak Tetap (GTT) serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait, yang juga bertanggung jawab menandatangani Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM).

Menurutnya, pihak yang menandatangani STJM harus bertanggung jawab atas keabsahan dokumen tersebut. Misalnya, jika pelamar berasal dari GTT, maka Kepala Sekolah bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dindikpora) yang menandatangani, begitu juga dengan tenaga kesehatan yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.

Fahrudin menegaskan bahwa informasi dan dokumen tersebut menjadi acuan Tim Pansel dalam menentukan kelulusan pelamar. 

Ia juga mengingatkan bahwa apabila ada ketidakjujuran dalam dokumen, pihak yang menandatangani STJM harus siap menanggung konsekuensinya, termasuk konsekuensi pidana jika terbukti memberikan keterangan palsu.

Fahrudin menjelaskan bahwa ia sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa kelengkapan dokumen ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa instansi yang awalnya menandatangani STJM untuk pelamar yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun, akhirnya mencabut surat tersebut setelah adanya pemeriksaan lebih lanjut. 

Ia menegaskan bahwa ia tidak ingin disalahkan atas persoalan ini dan mengharapkan agar instansi yang terlibat bisa bertanggung jawab jika ada kesalahan dalam proses tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Arif Ramadan juga dikonfirmasi mengenai masalah STJM dalam rekrutmen PPPK, namun ia menolak memberikan komentar, mengarahkan wartawan untuk menghubungi Pansel yang lebih berhak memberikan penjelasan.

Sekda Fahrudin pun menegaskan pentingnya keterbukaan dalam menyelesaikan masalah ini, dan lebih baik untuk melakukan evaluasi sebelum masalah ini sampai ke Ombudsman.


Pilihan Untukmu