Grobogan||jateng.bratapos.com - Dugaan penggelapan tanah aset desa yang dilaporkan oleh Budiono, mantan Kepala Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dipastikan tidak benar setelah dilakukan klarifikasi oleh pemerintah desa.
Kepala Desa Mangin, Suryanto, dalam pernyataannya pada Selasa (31/12/2024) di Kantor Balai Desa Mangin sekitar pukul 12.00 WIB, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan opini politik yang sengaja diciptakan untuk menciptakan keresahan di masyarakat.
“Isu penggelapan itu sama sekali tidak benar,Dugaan penggelapan tersebut hanya spekulasi politik. Kami telah memiliki bukti yang lengkap terkait kepemilikan tanah yang dipersoalkan. Tanah itu memiliki SPPT pribadi atas nama almarhum Sastro Magi. Tanah tersebut dijual oleh ahli warisnya, Pratomo, kepada Laswadi Siswo, yang juga merupakan warga Desa Mangin,” kades Hanaya memfasilitasi saja sebagai pelayanan, jelas Suryanto.
Sekretaris Desa Mangin, Suwandi, menambahkan dengan memberikan klarifikasi serupa. Ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek permasalahan bukanlah aset desa, melainkan tanah milik pribadi. Bukti kepemilikan berupa SPPT dan Leter C menunjukkan tanah tersebut atas nama almarhum Sastro Magi. Transaksi jual-beli dilakukan oleh ahli warisnya, Pratomo, penjual kepada Laswadi sebagai pembeli pada 29 Agustus 2024.
“Tanah tersebut bukan aset desa, melainkan milik pribadi. Kami dari pemerintah desa hanya memfasilitasi masyarakat dalam proses jual-beli tersebut, dan kepala desa hanya mengetahui. Tidak ada keterlibatan desa dalam penjualan tanah ini,” tegas Suwandi.
Pemerintah Desa Mangin berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar dan meresahkan masyarakat. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan aset desa.