Jepara || Jateng.Bratapos.com – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas mencurigakan di SPBU Pertamina 48.594.03 Tubanan, Kecamatan Kembang, tempat penyaluran solar subsidi bagi nelayan kecil.
Alih-alih digunakan untuk operasional kapal, solar subsidi jenis biosolar justru terpantau diangkut menggunakan mobil tertutup seperti Isuzu Traga, L300, dan truk kecil yang bolak-balik mengisi jerigen di SPBU tersebut.
Aktivitas ini berlangsung dengan dokumen resmi berupa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Jepara serta surat kuasa bertanda tangan nelayan.
Salah satu nama dalam dokumen yang dikantongi media adalah Muhammad David Firmansyah, nelayan asal Desa Bulu, yang terdata menerima alokasi 744 liter solar per bulan. Namun, penelusuran di lapangan memperlihatkan bahwa BBM diambil oleh orang lain dengan kendaraan berbeda.
Menurut sumber operator SPBU yang enggan disebutkan namanya, pihaknya hanya bertindak sesuai prosedur.
“Kami melayani berdasarkan surat rekomendasi dan surat kuasa. Semua dokumen lengkap dan sah,” ujarnya.
Namun, lemahnya pengawasan di titik distribusi membuat praktik ini berjalan mulus. Rekomendasi legal digunakan untuk mengambil solar subsidi, tetapi tidak ada aparat atau pengawas dinas teknis yang memastikan penggunaannya benar-benar untuk kapal nelayan.
Modusnya pun terstruktur: rekomendasi diterbitkan untuk nelayan pemilik kapal, surat kuasa disiapkan, solar diisi ke jerigen, lalu diangkut dengan mobil tertutup menuju tempat transit yang diduga berada di Desa Mulyoharjo—wilayah padat penduduk yang tak berkaitan dengan aktivitas perikanan.
Puncaknya terjadi pada Sabtu (5/7/2025), pukul 14:41–14:58 WIB, ketika dua mobil Traga bernopol K 9192 C dan K 8184 CC terlihat memuat solar dalam jumlah besar. Aktivitas serupa dilaporkan juga terjadi sebelumnya, yakni pada 23 Juni dan 4 Juli 2025.
Aktivis lokal yang mengikuti alur distribusi BBM subsidi menilai bahwa sistem pengawasan sangat lemah. Skema ini dinilai merugikan negara dan terutama merampas hak nelayan kecil yang benar-benar membutuhkan solar subsidi.
Media ini akan terus mendalami kasus ini dan menanti klarifikasi resmi dari Dinas Perikanan Jepara, SPBU Tubanan, serta aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, penyalahgunaan ini diyakini akan terus berulang dan menguntungkan para calo serta pelaku industri yang tidak berhak.