Sri Sultan Dorong Regulasi Peredaran Miras Online di DIY Sri Sultan Dorong Regulasi Peredaran Miras Online di DIY
Bratapos / Daerah

Sri Sultan Dorong Regulasi Peredaran Miras Online di DIY

Terbit : 30-Oct-2024, 16:13 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 197 Kali

Yogyakarta||jateng.bratapos.com - Ditemui pada Selasa (29/10) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pentingnya regulasi yang mengatur penjualan minuman keras (miras) secara online sebagai respons terhadap perkembangan zaman. Meskipun undang-undang saat ini belum mengatur penjualan online secara spesifik, langkah ini dianggap mendesak untuk mengontrol peredaran miras ilegal dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

"Kita nggak akan bisa berbuat apa-apa karena tidak ada yang mengatur secara online. Jadi beli minuman keras lewat online, kita nggak ada aturan itu," ujar Sultan.

"Makanya dengan keputusan bupati/wali kota, harapan saya ada keputusan yang mengatur peredaran miras online sehingga peredaran bisa kita kontrol, ilegal atau tidak. Kita dasarnya UU Pangan, yang belum mengatur online," tambahnya.

Sri Sultan menegaskan, regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci dalam mengendalikan peredaran minuman keras, baik secara daring maupun luring.

Terkait dampak negatif miras, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu (FKYB) menyampaikan aspirasi mereka di Kantor Gubernur DIY. Koordinator Lapangan FKYB, Waljito, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran miras untuk mencegah konflik, kriminalitas, dan kekerasan di DIY.

"Potensi konflik akan muncul, salah satunya karena lemahnya penegakan hukum. Jika terjadi kerusuhan atau peristiwa kriminal, kami berharap aparat segera melakukan penangkapan dan proses hukum, termasuk yang dipicu oleh miras," ungkap Waljito.

Sebagai tindak lanjut, Pemda DIY telah mengadakan pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur dan melibatkan Penjabat Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota untuk merancang regulasi yang efektif dalam mengelola peredaran miras di masing-masing wilayah.


Pilihan Untukmu