Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kendal, Warga Minta Tindakan Tegas Aktivitas tambang Galian C di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal
Bratapos / Daerah

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kendal, Warga Minta Tindakan Tegas

Terbit : 30-Oct-2024, 20:57 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 770 Kali

Kendal||Jateng.bratapos.com — Aktivitas tambang Galian C di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, masih beroperasi meski diduga belum mengantongi izin resmi. Tambang yang terletak dekat perkebunan warga dan hutan ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan sekitar.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menegaskan bahwa operasi tambang tanpa izin sering berdampak buruk pada lingkungan.

“Kalau ilegal itu tidak berizin,” kata Agus, seraya menyebut bahwa kewenangan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal berada di tangan aparat penegak hukum, baik Polres setempat maupun Polda Jateng. 

“Kalau ada kegiatan tambang ilegal laporkan saja ke Polres atau Polda Jateng,” ujarnya.

Pantauan di lokasi tambang menunjukkan adanya ekskavator dan truk pengangkut material tambang yang beroperasi aktif. Menurut Sarif, pengurus lokasi tambang, tambang ini dimiliki oleh seseorang bernama Fatur, yang tidak berada di lokasi saat tim investigasi mencoba mengonfirmasi.

Menurut surat dari Kepala Cabang Dinas ESDM, kegiatan tambang harus memiliki persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta izin akhir rencana penambangan (SIPB) dari Dinas ESDM. Warga setempat mendesak aparat agar segera menindak tambang yang diduga ilegal tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Dilansir dari: Jejakkasusindonesia.com


Pilihan Untukmu