Jakarta || Jateng.Bratapos.com – Suap, gratifikasi, dan pemerasan merupakan tiga jenis tindak pidana korupsi yang paling sering ditangani oleh aparat penegak hukum. Ketiganya dinilai sebagai pintu masuk utama praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan dan layanan publik.
Untuk mencapai target Indonesia bebas korupsi pada tahun 2045, masyarakat diimbau tidak hanya menolak praktik-praktik tersebut, tetapi juga aktif dalam pencegahannya. “Korupsi hanya bisa diberantas jika kita tidak melakukan dan juga tidak menerima praktiknya,” demikian ajakan yang disampaikan dalam kampanye antikorupsi.
Masyarakat juga diajak mengenali perbedaan antara suap, gratifikasi, dan pemerasan agar lebih waspada dan tidak terlibat secara tidak sadar. Edukasi publik dinilai penting untuk membangun budaya antikorupsi sejak dini.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya indikasi korupsi, pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi KPK, seperti WhatsApp 0811145575, Call Center 198, aplikasi GOL di gol.kpk.go.id, atau melalui sistem pelaporan whistleblower di https://kws.kpk.go.id. “Yuk, kita berantas dan lawan korupsi bersama,” imbau kampanye tersebut.