Grobogan || Jateng.Bratapos.com - Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Grobogan kembali menjadi sorotan dalam Forum Fasilitasi Penegakan Peraturan Daerah Tahun 2025 yang digelar oleh Satpol PP Grobogan di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (19/6/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Grobogan, H. Sugeng Prasetyo, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta berbagai instansi teknis.
Forum ini menekankan pentingnya penerapan zonasi lokasi PKL sesuai Peraturan Bupati Grobogan Nomor 62 Tahun 2017 dan Perda Nomor 16 Tahun 2014. Zonasi dibagi menjadi tiga: merah (terlarang), kuning (terbatas waktu), dan hijau (diizinkan secara penuh). Meski aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban kota, Wakil Bupati menekankan perlunya pendekatan yang tidak sekadar represif.
"Penataan harus adil dan proporsional. Kita harus sadar, banyak PKL menggantungkan hidupnya dari berjualan," kata Sugeng Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan harus tetap berpijak pada rasa keadilan sosial dan kepedulian terhadap kondisi warga kecil. Forum ini, lanjutnya, harus menjadi ruang dialog yang menghasilkan kebijakan aplikatif, bukan sekadar administratif.
"Kita tidak hanya bicara kebersihan atau lalu lintas lancar, tapi juga bagaimana kebijakan ini menjawab kebutuhan rakyat kecil secara manusiawi," tegasnya.
Sugeng berharap kebijakan penataan PKL ke depan mampu menyatukan aspek ketertiban dan pemberdayaan. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama membangun kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aturan, tetapi juga mengedepankan pembinaan serta kepekaan sosial.
Forum ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam mewujudkan tata kota yang tertib dan berkeadilan, sejalan dengan visi Mbangun Desa Nata Kutha menuju daerah yang maju dan sejahtera.