Kudus || Jateng.Bratapos.com – Pemerintah Kabupaten Kudus terus mengakselerasi pendirian koperasi merah putih di seluruh desa dan kelurahan. Dari total 132 desa/kelurahan, hingga saat ini sudah terbentuk 37 koperasi merah putih yang telah mengantongi badan hukum. Proses ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah rampung 100 persen di seluruh wilayah.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menegaskan bahwa seluruh koperasi ditargetkan sudah berbadan hukum sebelum akhir Mei 2025. “Musdesus sudah dilaksanakan di semua desa dan kelurahan. Sekarang tinggal mengarahkan koperasi merah putih agar bisa segera menjalankan usaha sesuai potensi wilayah masing-masing,” ujar Sam'ani. Ia juga menambahkan bahwa aset desa yang tidak terpakai, seperti bangunan sekolah yang telah diregrouping, bisa dimanfaatkan sebagai fasilitas koperasi.
Menurut Sam'ani, koperasi merah putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa. Usaha yang bisa dijalankan meliputi unit simpan pinjam, agen gas, penyediaan pupuk dan alat pertanian, sembako, serta dukungan pada UMKM. “Koperasi ini harus mandiri, punya usaha sendiri, anggota sendiri, dan modal sendiri. Tapi juga harus bisa bersinergi dengan BUMDes, bukan sebagai pesaing,” jelasnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famni Dwi Arfana, merinci bahwa koperasi yang sudah berbadan hukum tersebar di delapan kecamatan, dengan Kecamatan Kaliwungu menjadi yang terbanyak yaitu 13 desa. Sementara di Kecamatan Kota Kudus baru empat desa/kelurahan yang resmi. Ia memastikan, “Targetnya semua desa/kelurahan sudah memiliki koperasi merah putih berbadan hukum akhir Mei.” Pemerintah daerah berharap koperasi ini bisa menjadi pilar ekonomi lokal yang tangguh dan berkelanjutan.