ATR/BPN Rembang Siap Hadapi Gugatan PT Semen Indonesia (SIG) Atas Sembilan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Aset Pemdes Tegaldowo Kantor ATR/BPN
Bratapos / Daerah

ATR/BPN Rembang Siap Hadapi Gugatan PT Semen Indonesia (SIG) Atas Sembilan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Aset Pemdes Tegaldowo

Terbit : 15-Oct-2024, 10:49 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 152 Kali

Rembang||jateng.bratapos.com-ATR/BPN Kabupaten Rembang setelah mengetahui bahwa pihak PT. Semen Indonesia SIG akan mengadakan gugatan ke ATR / BPN Kabupaten Rembang, maka Kementrian ATR/ BPN Rembang menyatakan kesiapannya mengenai gugatan tersebut , hal itu disampaikan secara langsung oleh Kasi Sengketa, Nur Hadi SH.MM kepada awak media di ruang lobby, Senin (14/10/24).

Nur Hadi menerangkan Memang benar Kementrian ART/BPN Rembang telah di gugat oleh P.T SIG Tbk di PTUN Semarang dengan nomor gugatan 70 /G/2024/PTUN tahun 2024,” ucapnya.

Di kantornya Nur Hadi yang di dampingi Edy Setiawan Kepala Sub Seksi Pengukuran (KSSP) mengatakan bahwa secara hukum ART/BPD siap menghadapi gugatan dari PT Semen Indonesia SIG.

Dan  Kami berkeyakinan bahwa produk yang di keluarkan oleh Kementrian ART/BPN Rembang sudah sesuai dengan UU yang berlaku dan peraturan yang sudah diterbitkan oleh Negara.

Bahwa gugatan PT. Semen Indonesia (Persero) TBK kepada BPN Kabupaten Rembang atas 9 (sembilan) Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo yang peruntukannya adalah jalan desa / jalan pertanian itu sudah sesuai dengan prosedural untuk memperoleh sertifikat HP.

“Kami berpedoman bahwa selama persyaratan dalam pengajuan persertifikatan tanah itu sudah lengkap dan tidak menabrak rambu -rambu aturan yang berlaku kami akan memprosesnya,”terang Nur”

Kami ART/BPN telah melakukan penelitian dan kroscek di lapangan dengan data dari pemerintah desa Tegaldowo, atas pengajuan 9 Sertifkat Hak Pakai (SHP) bahwa itu memang benar adalah Aset Pemdes Tegaldowo.

Dan hal tersebut juga di dasari surat edaran dari Pemerintah kabupaten Rembang bahkan dari KPK bahwa untuk aset aset pemerintah baik pusat, Daerah maupun kabupaten sampai Pemerintah Desa untuk diamakan.

Sehingga secara teknis dan administrasi dari pengajuan 9 aset Pemdes Tegaldowo telah memenuhi persyaratan dalam pengecekan dari ART/BPN juga melibatkan saksi dari perangkat desa bahwa 9 aset Desa yang diajukan untuk di sertifikatkan adalah benar benar aset Desa Tegaldowo.

“Mengenai pihak pihak yang tidak puas utamanya dari PT SIG Tbk dengan terbitnya Sertifikat milik Pemdes Tegaldowo itu hak mereka untuk menggugat,”tandasnya.

Secara hukum, ART/BPN Rembang sudah siap menghadapi gugatan yang di tujukan kepada ART/BPN secara langsung dan pihak terkait Pemerintah Desa Tegaldowo dari PT SIG Rembang.

“Apapun putusan dari pengadilan PTUN Semarang maupun Pengadilan Negeri, kami akan tunduk dan mematuhi prodak hukum yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan, “pungkasnya. (Istanta Brata Pos Rembang)


Pilihan Untukmu