Balai Desa Gubug Digrudug Warga Gegara PTSL Tidak Jadi, Gimana Langkah BPN Grobogan Puluhan Warga Gubug Tuntut Pengembalian Dana Pendaftaran Sertifikat PTSL
Bratapos / Daerah

Balai Desa Gubug Digrudug Warga Gegara PTSL Tidak Jadi, Gimana Langkah BPN Grobogan

Terbit : 21-Nov-2024, 18:13 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 1551 Kali

Grobogan||jateng.bratapos.com – Puluhan warga Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, mendatangi kantor desa setempat untuk menuntut pengembalian dana pendaftaran sertifikat massal melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Warga merasa pengurusan sertifikat tanah tersebut gagal setelah hampir dua tahun tanpa hasil yang memuaskan.

"Sudah hampir dua tahun kami menunggu, tetapi sertifikat belum juga jadi. Kami menuntut uang kami dikembalikan utuh," ujar Rois, Sekretaris Paguyuban RT RW Gubug yang menjadi juru bicara warga.

Dari sekitar 300 bidang tanah yang diajukan, hanya 53 sertifikat yang diterbitkan, dan semuanya merupakan tanah kas desa. Sisanya, yang merupakan milik warga, tidak terealisasi. Proses pendaftaran diketahui menarik dana sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per sertifikat, meskipun beberapa warga membayar lebih.

Hadir dalam pertemuan tersebut Pj Kades Gubug Munir, mantan Kades Hadi Santosa, Ketua BPD Sugeng, Sekdes Adam Febri, mantan Sekdes Siti Anisatul, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Dalam pertemuan itu, Hadi Santosa berjanji mengembalikan uang pendaftaran warga pada 20 Desember 2024, tetapi dengan pemotongan Rp 250 ribu untuk biaya patok, materai, rapat, dan akomodasi petugas. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari warga.

Siti Anisatul, mantan Sekdes, mengaku hanya membuatkan kuitansi pendaftaran sebesar Rp 500 ribu per bidang tanah dan menyerahkan uang tersebut kepada Hadi Santosa. Di sisi lain, Sekdes Adam Febri menyebut kegagalan program ini disebabkan adanya warga yang sudah memiliki sertifikat tetapi kembali mendaftar, sehingga berpotensi menyebabkan sertifikat ganda.

Hingga berita ini diturunkan, kesepakatan antara pihak desa dan warga belum tercapai. Warga berharap uang mereka dikembalikan utuh, sementara pihak desa meminta warga untuk tetap mempercayai program PTSL di masa mendatang.


Pilihan Untukmu