Banjarmasin||jateng.bratapos.com – Kabupaten Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen dengan meraih Penghargaan Perlindungan Konsumen untuk kategori Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, B.A, M.Sc kepada Pj. Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar di Grand Ballroom Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/11).
Pj. Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima dan memberikan apresiasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) yang terus memastikan ketertiban dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
"Ini merupakan wujud perlindungan konsumen, memastikan semua Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang digunakan dalam perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Iwanuddin.
Ia menegaskan pentingnya tertib ukur demi keadilan antara pembeli dan penjual.
"Jangan sampai ada kecurangan dalam timbangan yang dapat merugikan salah satu pihak. Ini menyangkut kepercayaan," tegasnya.
Plt. Kepala Dinperindag Banyumas, Gatot Purwadi, SE, yang turut hadir, menjelaskan bahwa Banyumas memenuhi kriteria utama, yaitu Indeks Tertib Ukur, serta kriteria penunjang berupa inovasi kegiatan metrologi legal. Dinperindag secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap 27.779 UTTP di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan.
Penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya diraih Banyumas setelah sebelumnya meraih penghargaan serupa pada tahun 2023, menunjukkan konsistensi Kabupaten Banyumas dalam melindungi hak-hak konsumen dan mewujudkan keadilan dalam transaksi perdagangan.