Semarang||jateng.bratapos.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika seberat 31,75 kg sabu-sabu dan 2.425 butir ekstasi menggunakan metode baru yang dinilai lebih cepat dan aman. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (23/10/2024) di Mako Ditresnarkoba, Jl. Tanah Putih Kota Semarang, dengan melibatkan pihak Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Labfor Polda Jateng, serta Lembaga Bantuan Hukum Geram.
Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirresnarkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa metode baru ini menggunakan campuran larutan asam sulfat dan air, yang terbukti lebih efektif dibandingkan metode sebelumnya. Pemusnahan dengan alat incinerator, yang pernah digunakan, membutuhkan waktu yang jauh lebih lama.
"Metode baru ini lebih cepat dan aman. Proses pemusnahan yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga berjam-jam, kini bisa diselesaikan hanya dalam waktu sekitar setengah jam," jelas Kombes Anwar Nasir.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan mencampurkan sabu-sabu ke dalam tiga tong plastik berisi campuran asam sulfat dan air, diaduk hingga larutan berubah warna menjadi bening. Setelah itu, laboratorium forensik memastikan zat tersebut sudah tidak positif sebagai narkotika sebelum dilakukan pembuangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus terpisah, dengan jumlah terbesar yakni 18,7 kg sabu dan 2.425 butir ekstasi dari tersangka MNA dan IS, yang ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 21 Agustus 2024. Kasus lainnya melibatkan 12 kg sabu dari tersangka VS, yang ditangkap di Banyumanik, Semarang, dan 1 kg sabu dari tersangka WT di Boyolali.
Dirresnarkoba menegaskan bahwa penyelidikan terhadap asal barang bukti masih berlanjut. Sebagian barang bukti diidentifikasi sebagai bagian dari jaringan internasional Freddy Pratama, dan barang lainnya diyakini berasal dari Malaysia.
"Kami terus berupaya mengidentifikasi jaringan pelaku dari Malaysia," tutup Kombes Anwar Nasir.