Batam || Jateng.Bratapos.com – Pemerintah Kota Batam mulai menertibkan papan reklame tak berizin dan menunggak pajak. Dua reklame raksasa milik PT Renzo dan CV Sun Li di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall, Batam Center, dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya pada Selasa malam (27/5/2025). Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung memantau pembongkaran tersebut.
Langkah ini menjadi bagian awal dari penataan menyeluruh terhadap 681 titik reklame di Batam yang tidak memenuhi ketentuan. “Penertiban ini adalah komitmen kami bersama untuk menegakkan aturan dan menciptakan wajah kota yang tertib dan bersih,” tegas Li Claudia.
Ia menambahkan, pemilik reklame diberikan kesempatan hingga 2 Juni 2025 untuk membongkar sendiri papan reklame bermasalah sebelum dilakukan penyegelan.
Li Claudia juga mengimbau pelaku usaha yang telah memasang reklame sesuai peruntukan, namun belum mengurus izin dan pembayaran sewa lahan, agar segera melakukannya melalui BP Batam dan Pemko Batam.
“Kami memberikan waktu 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan. Jika tidak diurus, maka reklame tersebut akan ditertibkan,” tambahnya.
Penertiban ini turut didampingi Sekda Kota Batam H. Jefridin, Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, serta sejumlah pejabat terkait. Penertiban reklame juga didukung oleh pendampingan hukum dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam.
“Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan Batam sebagai kota yang lebih tertib, nyaman, dan tertata, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tutup Li Claudia.