Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Salatiga, Warga dan Pengacara Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal Salatiga Pemalsuan Dokumen
Bratapos / Daerah

Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Salatiga, Warga dan Pengacara Desak Penegakan Hukum

Terbit : 14-Nov-2024, 15:41 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 230 Kali

Salatiga||jateng.bratapos.com – Aktivitas pertambangan di Kota Salatiga kembali mencuri perhatian publik setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang melibatkan beberapa pihak yang diduga tidak bertanggung jawab. Dugaan ini terungkap melalui monitoring yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan sejumlah LSM yang menyoroti legalitas operasi tambang di wilayah tersebut.

Warga Salatiga, Jawa Tengah, dikejutkan dengan kabar bahwa seorang wanita bernama Apriyanti diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen Izin Tata Ruang (ITR). Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengurus SIPB yang ternyata mencantumkan koordinat lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Eko Prayitno, seorang warga Salatiga yang mengetahui kasus ini, mengungkapkan keprihatinannya terhadap perizinan yang dianggap tidak jelas dan mencurigakan.

“Proses pemberian izin ini sangat meragukan. Ada banyak hal yang tidak transparan dalam pemberian izin ini,” ujarnya. Eko menilai bahwa praktik ini bisa merugikan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.

Rois Hidayat, SH, C.Me, CLTP, seorang pengacara yang berkomitmen terhadap penegakan hukum, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan ITR dan SIPB. Rois menegaskan bahwa mereka akan segera berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada pemalsuan dokumen ITR dan SIPB. Kami akan segera menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Rois dalam keterangan persnya pada Senin (11/11/2024).

Rois menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi praktik ilegal yang bisa merugikan pihak-pihak yang menjalankan usaha secara sah dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia usaha.

“Kami berharap agar pihak berwenang segera memverifikasi dan menindaklanjuti bukti-bukti ini. Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Dugaan pemalsuan ITR dan SIPB ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari beberapa sumber yang mencurigai adanya ketidaksesuaian antara dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait dengan dokumen yang digunakan oleh beberapa perusahaan tambang. Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap praktik ilegal ini secara tuntas.

Sebagai langkah awal, Rois Hidayat menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk memastikan langkah hukum yang tepat dapat diambil.

“Kami akan terus mendampingi proses hukum ini hingga selesai, memastikan bahwa tidak ada upaya penutupan kasus yang merugikan masyarakat dan dunia usaha yang berintegritas,” ujarnya.

Rois juga menambahkan bahwa penataan kegiatan pertambangan di Salatiga diharapkan tidak hanya dapat memastikan legalitas usaha tambang, tetapi juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, seperti para petani yang bisa mengelola lahan tambang setelah aktivitas penambangan selesai. Lahan tersebut nantinya dapat ditanami dengan tanaman pangan seperti pisang, singkong, dan holtikultura, yang bisa meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.

Pihak terkait kini sedang melakukan investigasi terhadap kasus ini, dan beberapa instansi yang berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen dan aktivitas ilegal lainnya. Masyarakat berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, masih banyak hal yang perlu dikonfirmasi guna menjaga keseimbangan informasi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hak untuk memberikan keterangan terkait masalah ini.

Dilansir dari: INTERPOL


Pilihan Untukmu