Semarang||jateng.bratapos.com - Farid Aswin, pemilik PT. Energie Qualita Nusantara, resmi melaporkan Bob Jamal, pemilik PT. Mitra Kartika Nuswantara, dan Letkol Infanteri Haris Panca, seorang oknum TNI, ke Polres Metro Jakarta Timur terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis beras. Farid melaporkan bahwa ia dirugikan hingga Rp13,9 miliar akibat ketidakjelasan pembayaran atas pengiriman beras yang dilakukan sejak Agustus 2022.
Kronologi Kasus:
Kasus ini berawal dari kesepakatan kerja sama bisnis beras antara Farid Aswin dan Bob Jamal. Farid mengungkapkan bahwa PT. Energie Qualita Nusantara telah mengirimkan beras senilai Rp13,9 miliar kepada PT. Mitra Kartika Nuswantara, namun hingga November 2024, pembayaran yang dijanjikan belum diterima. Bob Jamal kemudian sulit dihubungi, menambah kejelasan atas kasus ini. Farid pun merasa terpaksa mengambil langkah hukum setelah berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan melalui mediasi, namun tidak berhasil.
“Sudah hampir dua tahun kami menunggu, namun tidak ada itikad baik dari Bob Jamal. Kami tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan,” ungkap Farid.
Langkah Hukum dan Investigasi:
Kasus ini telah berada dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Timur sejak laporan polisi nomor LP/B/2425/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya pada 31 Oktober 2022. Farid berharap aparat penegak hukum bisa segera menuntaskan kasus ini dengan serius dan transparan agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Tanggapan Kuasa Hukum:
Advokat Sugiyono, SE, SH, MH, selaku kuasa hukum Farid Aswin, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini yang sudah berlangsung hampir dua tahun. Ia menyayangkan proses penyelesaian yang terkesan lamban meskipun kerugian yang dialami cukup besar. Dalam pernyataannya, Sugiyono menegaskan, “Kami sedang mempelajari langkah-langkah yang tepat untuk menangani kasus ini. Kami juga akan meminta dukungan media untuk mengawal jalannya kasus ini agar lebih transparan.”
Sugiyono juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia dengan mengutip ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”, yang menunjukkan ketidakadilan yang terjadi ketika melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Ia mengungkapkan bahwa hal ini memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada.
Pentingnya Reformasi Sistem Peradilan:
Sugiyono juga menyerukan perlunya reformasi dalam sistem peradilan Indonesia. Menurutnya, sistem hukum harus menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu, baik itu pejabat publik, pengusaha besar, ataupun masyarakat biasa. “Keadilan yang sesungguhnya hanya bisa terwujud jika hukum diterapkan secara adil dan transparan untuk semua orang,” ujarnya.
Perhatian di Kalangan Bisnis:
Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan pelaku bisnis, terutama karena melibatkan transaksi antarperusahaan dengan nominal yang besar. Sugiyono menambahkan, "Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pelaku bisnis untuk lebih berhati-hati dan memilih rekan bisnis yang dapat dipercaya. Transparansi dan integritas dalam setiap transaksi sangat diperlukan untuk menghindari kerugian besar seperti yang dialami klien kami."
Farid Aswin dan tim kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang setimpal.
(Red)