Grobogan||jateng.bratapos.com – Jebakan tikus beraliran listrik kembali memakan korban jiwa. PH (69), seorang perempuan warga Desa Latak, Kecamatan Godong, ditemukan meninggal dunia di sawahnya pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban diduga tersengat listrik akibat jebakan tikus yang dipasang di sawahnya sendiri.
"Diduga korban terpeleset saat sedang bekerja di sawahnya," ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Godong AKP Bambang Jumena.
Korban ditemukan dalam posisi telentang di area persawahan oleh warga setempat. Pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Godong 2 mengungkapkan adanya luka bakar melepuh di lengan kanan dan kaki kanan korban.
Kapolsek Godong menegaskan bahwa penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar hukum.
"Jika ada orang yang meninggal atau terluka akibat jebakan tersebut, pemasangnya bisa dikenai pidana," jelasnya.
Ia mengimbau para petani untuk beralih ke metode pengendalian tikus yang lebih aman, seperti jebakan tikus konvensional atau penggunaan bahan kimia yang dianjurkan.
"Keselamatan warga, termasuk petani, adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap semua pihak mempertimbangkan keselamatan dalam melindungi tanaman," tambahnya.
Polsek Godong telah melakukan sosialisasi di kawasan pertanian untuk meningkatkan kesadaran para petani tentang bahaya jebakan listrik dan konsekuensi hukum yang dapat timbul. Mereka juga berharap kerja sama dari masyarakat untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Dilansir dari: Media Indonesia Maju