Grobogan || Jateng.Bratapos.com – Dalam apel gabungan awal pekan yang digelar di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Grobogan pada Senin pagi (26/5/2025), Kepala Bagian Hukum Setda, Riadqa Priambodo, menyampaikan pesan penting tentang profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kepatuhan terhadap aturan hukum administrasi.
Di hadapan peserta apel dari Setda, Bappeda, BPPKAD, dan Satpol PP, Riadqa menekankan bahwa ASN wajib memahami dan menjadikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai pedoman kerja. UU ini, jelasnya, tidak hanya memberikan dasar hukum bagi tindakan administratif, tetapi juga menjadi pilar tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan transparan.
“Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, dan keterbukaan. Ini bukan sekadar norma, melainkan panduan etik dalam mengambil setiap keputusan,” ujar Riadqa.
Meski telah bekerja sesuai aturan, Riadqa tidak menampik bahwa ASN masih bisa menghadapi tantangan hukum. Oleh karena itu, ia mengingatkan keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Grobogan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi ASN.
“ASN jangan ragu memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan LKBH Korpri. Layanan ini tersedia setiap Senin dan Rabu di Lantai 2 Sekretariat Daerah,” imbuhnya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui nomor 0822 6558 8323.
Apel tersebut menjadi momentum reflektif, mengingatkan kembali bahwa setiap tindakan administratif membawa konsekuensi moral dan hukum. “Integritas ASN bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan di jalur yang benar,” tutup Riadqa.