Kasus Kekerasan di Boyolali: Bocah 12 Tahun Jadi Korban Kekerasan Massal Penjelasa ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali.
Bratapos / Daerah

Kasus Kekerasan di Boyolali: Bocah 12 Tahun Jadi Korban Kekerasan Massal

Terbit : 12-Dec-2024, 21:08 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 137 Kali

Boyolali||Jateng.bratapos.com – Peristiwa mengejutkan terjadi di Boyolali ketika seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan massal oleh sekelompok warga. Bocah tersebut dituduh mencuri pakaian dalam dan dianiaya di depan ayahnya.

Plt. Kapolres Boyolali, melalui Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto, mengutuk keras aksi main hakim sendiri tersebut.

"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan kejadian ini. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan resmi jika menemukan kejadian serupa," ungkap AKP Arif.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menambahkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali.

"Kami terus menggali keterangan dan bukti terkait kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung, dan kami berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan profesional. Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap mereka," ujar IPTU Joko.

AKP Arif juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif. Ia mengajak warga Boyolali untuk memanfaatkan layanan pengaduan resmi kepolisian.

"Gunakan nomor hotline Chatbot Siboba di 0823-2694-8383 atau Call Center Polri 110 untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana atau kejadian yang memerlukan perhatian pihak berwajib," imbaunya.

Polres Boyolali menegaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan keadilan. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan penanganan yang tepat, pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Boyolali. Mari kita bangun Boyolali yang aman, damai, dan taat hukum bersama," tutup AKP Arif.

Dilansir dari: mata lensa


Pilihan Untukmu