Kejaksaan Negeri Demak Raih Penghargaan Sebagai Satuan Kerja Berkinerja Terbaik dalam Penanganan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Demak Raih Penghargaan
Bratapos / Daerah

Kejaksaan Negeri Demak Raih Penghargaan Sebagai Satuan Kerja Berkinerja Terbaik dalam Penanganan Tindak Pidana Khusus

Terbit : 13-Dec-2024, 12:34 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 168 Kali

Demak||jateng.bratapos.com – Kejaksaan Negeri Demak meraih penghargaan sebagai Satuan Kerja Berkinerja Terbaik dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dengan peringkat III dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia 2024. Penghargaan ini diterima pada Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Hotel Novotel Semarang pada 10 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Hendra Jaya Atmaja, mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. "Penghargaan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi di wilayah Demak. Semoga ini memotivasi kami untuk terus memberikan yang terbaik," ujarnya.

Sepanjang tahun 2024, Kejari Demak berhasil menunjukkan kinerja signifikan dalam menangani kasus tindak pidana khusus, di antaranya:

  1. Penyelidikan

    • Dugaan korupsi pembangunan GOR Desa Bungo, Kecamatan Wedung (2020-2023).
    • Dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah (2022-2023).
    • Dugaan korupsi oleh Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, terkait pengelolaan pasar (2023).
    • Dugaan penyimpangan kredit di PT BPR BKK Demak (2020-2023).
  2. Penyidikan

    • Kasus pembangunan GOR Desa Bungo dengan kerugian negara Rp588 juta, tersangka mantan Kepala Desa Slamet dan mantan Bendahara Desa Sulhadi.
    • Kasus penyalahgunaan APBDes Desa Grogol dengan kerugian negara Rp444 juta, tersangka mantan Kepala Desa Ainur Rofi.
  3. Penuntutan dan Eksekusi

    • Kasus penyalahgunaan APBDes Desa Karangrowo (2015-2016) oleh Ahmadun, kerugian Rp495 juta.
    • Korupsi pembangunan GOR Desa Bungo dengan terdakwa Slamet dan Sulhadi.
    • Korupsi pengadaan tanah untuk TPA di Desa Berahan Kulon dengan terpidana Kristina Sugiyarti dan Supriyono.
  4. Pengembalian Kerugian Negara

    • Terpidana Kristina Sugiyarti dan Supriyono mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar atas kasus TPA.
    • Terpidana Ahmadun mengembalikan Rp100 juta dari kasus penyalahgunaan uang sewa kios pasar Desa Wonosekar.
  5. Asset Tracing
    Kejari Demak juga aktif melakukan pelacakan aset milik terpidana yang terkait perkara korupsi. Beberapa aset, seperti tanah dan rumah, berhasil disita dan akan dilelang untuk membayar uang pengganti atau denda.

Hendra Jaya Atmaja menegaskan bahwa Kejari Demak akan terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. "Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim. Kami bertekad untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan," tambahnya.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Demak, Samsul Sitinjak, juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat, LSM, dan media dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. "Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Keberhasilan kami ini berkat kerja keras tim dalam penyelidikan, penyidikan, hingga pengembalian kerugian negara," tutupnya.


Pilihan Untukmu