Semarang||jateng.bratapos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan HW, Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM), pada Selasa (12/11/2024) malam, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. HW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pemberian kredit modal kerja oleh bank BUMN kepada PT ICM pada periode 2017-2019 dengan nilai mencapai Rp 30 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa dalam proses permohonan kredit, tersangka HW menyampaikan data yang tidak benar mengenai PT ICM sebagai salah satu persyaratan kredit.
"Tersangka menggunakan dana kredit tidak sesuai dengan peruntukannya dan membuat jaminan fidusia yang tidak valid atau fiktif," kata Arfan dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, tersangka juga tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit, yakni tidak melakukan pembayaran atau pengembalian dana kredit. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 16,54 miliar.
"Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 16,54 miliar," jelas Arfan.
Kasus ini ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Jateng. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, HW ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
"Tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Saat ini, HW dititipkan di Lapas Kedungpane," tambah Arfan.
Dilansir dari: Kompas.com