Semarang||jateng.bratapos.com - Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk menolak banding yang diajukan oleh Aipda Robig Zaenudin atas sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Zaenal Abidin, sebagai tanggapan terhadap langkah banding Aipda Robig yang dinilai dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Zaenal menegaskan, dalam sidang etik sebelumnya, Aipda Robig terbukti bersalah menembak tanpa alasan yang jelas dan tidak dalam kondisi terancam. Ia menilai, jika banding tersebut diterima, hal itu menunjukkan institusi Polri melindungi anggotanya yang melanggar etik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengonfirmasi bahwa Aipda Robig telah mengajukan banding dan diberikan waktu 21 hari untuk menyusun memori banding sebelum disidang ulang.
Kasus ini bermula dari insiden penembakan terhadap Gamma dan dua rekannya di Jalan Candi Penataran, Semarang, yang terekam kamera pengawas. Gamma meninggal dunia akibat luka tembak, sementara dua rekannya terluka. Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyatakan penembakan dilakukan saat membubarkan tawuran, namun penyelidikan Propam Polda Jateng membantah klaim tersebut.