Kemendagri Instruksikan Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Melalui APBD Kemendagri Instruksikan Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Melalui APBD
Bratapos / Daerah

Kemendagri Instruksikan Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Melalui APBD

Terbit : 12-Dec-2024, 21:13 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 128 Kali

Jakarta||Jateng.bratapos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk segera mempersiapkan anggaran pelaksanaan Pilkada ulang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Instruksi ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar secara virtual pada Selasa, 10 Desember 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan pelaksanaan Pilkada ulang yang didanai dari APBD 2025.

Maurits mengungkapkan bahwa Pilkada Serentak 2024 telah berjalan dengan aman dan adil. Namun, berdasarkan hasil perhitungan sementara, terdapat dua daerah, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, yang hasil pemilihannya dimenangkan oleh kotak kosong. Situasi ini mengharuskan pelaksanaan Pilkada ulang, yang telah disepakati akan berlangsung pada 27 Agustus 2025.

Untuk itu, Maurits meminta kedua pemerintah daerah tersebut untuk segera mengalokasikan anggaran Pilkada ulang dalam APBD 2025. Kemendagri berharap pendanaan Pilkada ulang tetap dapat dioptimalkan melalui sumber APBD, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Maurits juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menentukan kebutuhan anggaran yang efisien. Berdasarkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2024, anggaran tersebut akan disesuaikan dan dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang diminta segera mengajukan surat beserta data rinci, termasuk struktur APBD 2025, kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Surat tersebut diperlukan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk menentukan apakah dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperlukan jika daerah tidak mampu menanggung pembiayaan pemungutan suara ulang.

Kemendagri berharap langkah ini dapat memastikan pelaksanaan Pilkada ulang berjalan lancar dan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.


Pilihan Untukmu