Boyolali||jateng.bratapos.com - Kepala Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Ngateman, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali atas dugaan penggelapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun. Laporan tersebut diajukan oleh Relawan Demokrasi Nogosari (RPN), sebuah organisasi masyarakat yang menampung keluhan warga desa terkait masalah tersebut.
Kasus ini terungkap ketika warga yang ingin melakukan balik nama sertifikat tanah mendapati tunggakan PBB selama 10 tahun, meskipun mereka telah melakukan pembayaran sebelumnya.
Menurut Zainal Mustafa, anggota RPN, dugaan penggelapan melibatkan petugas pemungut PBB di desa, termasuk kepala dusun (kadus) yang bekerja di bawah arahan kepala desa. Temuan ini diperkuat dengan data dari aplikasi SiPAD (Sistem Informasi Pajak Daerah) milik Badan Keuangan Daerah Boyolali.
Ketua RPN, Gino, menegaskan bahwa penggelapan semacam ini diduga tidak hanya terjadi di Desa Tegalgiri, tetapi juga di desa lain di Kecamatan Nogosari.
“Kami ingin Nogosari bersih dari korupsi,” tegas Gino.
Kepala Desa Tegalgiri, Ngateman, mengakui bahwa penarikan pembayaran PBB dilakukan oleh para kadus di desanya, namun ia membantah adanya praktik korupsi.
“Terkait transparansi pembangunan, masyarakat bisa melihat sendiri bahwa semua sudah sesuai prosedur,” ujar Ngateman.
Ngateman juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh pihak kejaksaan jika diperlukan.
“Saya siap jika dipanggil,” tandasnya.
Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam tahap pendalaman. Kejaksaan kini berfokus untuk menyelidiki dugaan tersebut guna memastikan kebenaran tuduhan dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.