Grobogan||jateng.bratapos.com - Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pilkada Grobogan melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa (12/11/2024) di Aula Kantor Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Aksi ini dipicu dugaan ketidaknetralan seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, yang diduga mengarahkan penerima bantuan untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Grobogan 2024.
Aksi tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Masyarakat Peduli Pilkada Grobogan, antara lain Endang Kusumawati, SH, MH; Iwan Sanusi, SH; Budi Purnomo, SH, MH; Edi Mulyono, SH; Solikin, SAg, MH; Diah Sofi, SH; dan Zaeni, SH, MH, bersama sekitar 100 warga. Mereka menuntut agar pendamping PKH Desa Asemrudung diberhentikan atau diberi pembinaan, serta meminta pendamping PKH bersikap netral dalam pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
Camat Geyer, Oetojo, S.STP, menemui pengunjuk rasa dan berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.
"Saya tidak tahu mengenai hal tersebut. Setahu saya semua berjalan baik-baik saja. Jika memang benar, akan kami panggil dan berikan teguran serta pembinaan," ujar Oetojo.
Ia menegaskan bahwa tindakan mengarahkan penerima bantuan untuk memilih salah satu paslon tidak dibenarkan, karena bantuan PKH bersumber dari APBN Kementerian Sosial dan harus diberikan secara netral.
"Kami mohon perwakilan pengunjuk rasa duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini," tambahnya.
Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Pilkada Grobogan, Endang Kusumawati, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian.
"Kami meminta agar Camat Geyer segera menyelesaikan masalah ini agar masyarakat tidak kecewa dan emosi," ujarnya.
Ia juga meminta agar pendamping PKH Desa Asemrudung melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada warga.
Iwan Sanusi, SH, salah satu kuasa hukum, berharap seluruh pendamping PKH di Kabupaten Grobogan menjaga netralitas selama Pilkada 2024 untuk menjaga jalannya pilkada yang jujur, adil, aman, dan lancar.
Dalam mediasi yang dilakukan, pendamping PKH Desa Asemrudung akhirnya meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Pendamping tersebut mengakui kesalahannya karena suaminya terlibat sebagai tim sukses salah satu paslon tertentu.
Dilansir dari: lingkari.id