Jakarta||jateng.bratapos.com - Pada 29 November 2024, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memperingati Hari Ulang Tahunnya yang ke-53. Organisasi yang menjadi wadah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ini didirikan secara resmi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Sejarah Korpri berawal dari masa Demokrasi Liberal (1950-1959), ketika birokrasi pemerintahan Indonesia dilanda intervensi politik yang signifikan. Pegawai negeri pada waktu itu seringkali dipengaruhi oleh afiliasi partai politik, mengakibatkan pengangkatan jabatan lebih banyak didasarkan pada loyalitas politik ketimbang kompetensi, yang menyebabkan kebocoran rahasia negara dan ketidakstabilan birokrasi.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah Indonesia melakukan upaya pembenahan melalui UU Nomor 1 Tahun 1957, yang mengatur pegawai pusat dan daerah, meskipun kesenjangan kualitas masih ada. Pada era Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Presiden Sukarno sempat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, yang melarang PNS terlibat dalam partai politik. Namun, kebijakan Nasakom yang digagas Sukarno kembali mendorong keterlibatan PNS dalam politik, memperburuk efisiensi birokrasi.
Situasi semakin memburuk dengan dominasi Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menyusup ke dalam serikat pekerja dan organisasi kepegawaian. Pada awal Orde Baru, pemerintah mengambil langkah lebih tegas untuk menata ulang birokrasi dengan menetapkan PP Nomor 6 Tahun 1970, yang mengharuskan pengangkatan PNS berdasarkan karier dan prestasi kerja, bukan afiliasi politik atau golongan. PNS juga dilarang terlibat dalam politik.
Sebagai bagian dari usaha untuk menyatukan seluruh pegawai negeri dalam wadah yang netral, Korpri akhirnya dibentuk pada 29 November 1971. Organisasi ini bertujuan untuk menghimpun ASN di luar kedinasan, menjaga stabilitas politik, serta mendukung penyelenggaraan negara secara profesional. Hingga kini, Korpri tetap memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan Indonesia.