Grobogan||Jateng.bratapos.com – Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MM (48) yang merupakan oknum perangkat desa setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi AD-5356-BQE.
"Pelaku kami amankan di jalan desa sebelah utara perlintasan kereta api. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,49 gram," ungkap AKP Eko Bambang.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.
MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
AKP Eko Bambang menegaskan bahwa Polres Grobogan akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak masa depan individu dan berisiko hukum berat.