Lapangan Desa Jati Lawang Beralih Fungsi Jadi Ladang Jagung Foto : Kantor kepala desa jati lawang.
Bratapos / Daerah

Lapangan Desa Jati Lawang Beralih Fungsi Jadi Ladang Jagung

Terbit : 20-Apr-2025, 16:10 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 138 Kali

Boyolali || jateng.bratapos.com - Desa Jati Lawang di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek desa dan pemanfaatan aset desa. Penelusuran awal dimulai dari papan nama di depan kantor desa yang tertulis “Desa Jati Lawang, Kecamatan Wonosegoro”, padahal secara administratif desa tersebut berada di bawah Kecamatan Wonosamudro. 

Di dekat kantor desa juga terpampang papan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa (IPPD) tahun anggaran 2024–2025, yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan tim investigasi terkait realisasi dan kualitas proyek di wilayah tersebut.

Salah satu temuan penting adalah proyek betonisasi di Dukuh Pilangsari RT 04/RW 04 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024. Jalan beton dengan volume 205x0,12x3 meter dan anggaran sebesar Rp108.605.000 tersebut sudah menunjukkan kerusakan meski baru selesai sekitar tiga bulan.

“Pasirnya jelek, kempal karena bercampur debu, dan semennya juga kelihatan dikurangi,” ungkap Pak Jalal, seorang warga yang menunjukkan lokasi proyek kepada tim investigasi sambil menunjukkan tekstur pasir yang digunakan. Ia juga menyoroti kondisi beton yang sudah mengelupas dan berdebu.

Masalah tak berhenti di situ. Warga lainnya, Pak Agus dari Dukuh Kuniran, menunjukkan ladang jagung seluas 3.700 meter persegi yang tercatat sebagai tanah milik desa berdasarkan sertifikat HM No. 0039.

Ladang itu dulunya merupakan lapangan desa namun kini digarap untuk pertanian oleh kepala desa sendiri, Haryanto. 

Menurut Pak Agus dan Pak Jalal, selain ladang tersebut, masih ada satu lapangan desa lain di Dukuh Ngelo yang juga diduga telah dialihfungsikan menjadi ladang jagung oleh kepala desa.

Salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya membenarkan adanya perubahan fungsi lahan. Namun ia mengaku tidak mengetahui proses pengalihannya.

“Kalau lahan desa dilelang atau dijual, seharusnya uangnya masuk ke kas desa atau APBDes. Tapi ini tidak tercatat di laporan keuangan desa,” ungkapnya.

Dengan temuan tersebut, tim investigasi berencana melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Boyolali dan Kejaksaan. Mereka juga telah menyiapkan bukti berupa foto, video, dan keterangan saksi.

“Dana Desa harus digunakan sebaik-baiknya dan menjunjung kualitas. Jangan sampai proyek dikerjakan asal-asalan demi mengejar keuntungan pribadi,” tegas pernyataan tertulis dari tim investigasi. 

Hingga berita ini diturunkan, masih banyak pihak yang akan dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara.


Pilihan Untukmu