Guru SDLB Negeri di Rembang Disorot, Klarifikasi Proyek Revitalisasi Dinilai Tidak Kooperatif Ruang kelas yg di renovasi
Bratapos / Pendidikan

Guru SDLB Negeri di Rembang Disorot, Klarifikasi Proyek Revitalisasi Dinilai Tidak Kooperatif

Terbit : 28-Apr-2026, 18:41 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 36 Kali

Jateng,Bratapos.com

REMBANG – Sikap kurang kooperatif ditunjukkan oleh dua guru berinisial A dan H di salah satu SDLB Negeri di Kabupaten Rembang saat sejumlah wartawan berupaya meminta klarifikasi terkait proyek revitalisasi gedung sekolah yang tengah menjadi perhatian publik.

 

Kedatangan awak media ke lingkungan sekolah tersebut bertujuan memperoleh penjelasan resmi mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari anggaran pemerintah, sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

 

Wartawan dari bratapos.com, yang telah terverifikasi Dewan Pers, datang untuk meminta keterangan dari pihak sekolah mengenai progres pekerjaan fisik, rincian penggunaan anggaran, serta transparansi pelaksanaan proyek yang disebut bernilai sekitar Rp1 miliar.

 

Namun saat dimintai penjelasan,selasa 28 april 2026  kedua guru yang berada di lokasi justru dinilai tidak menunjukkan sikap terbuka. Alih-alih memberikan penjelasan secara santun atau mengarahkan wartawan kepada pihak yang berwenang, keduanya disebut menolak memberikan keterangan dan merekam wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

 

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan, karena sebagai tenaga pendidik, guru tidak hanya dituntut menjalankan fungsi pendidikan di dalam kelas, tetapi juga menjaga etika komunikasi di ruang publik, terlebih ketika berhadapan dengan media yang bekerja untuk kepentingan informasi masyarakat.

 

Sebelumnya, muncul informasi mengenai dugaan kurangnya transparansi dalam proyek revitalisasi tersebut. Sejumlah pihak menyoroti tidak adanya keterangan rinci terkait volume pekerjaan maupun jumlah ruang kelas yang masuk dalam pengerjaan, meskipun nilai anggaran yang digunakan cukup besar.

 

Dalam Undang-Undang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sementara dalam penggunaan anggaran negara, prinsip keterbukaan menjadi bagian penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka di tengah publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai proyek revitalisasi tersebut maupun respons terhadap insiden yang terjadi saat proses konfirmasi berlangsung.


Pilihan Untukmu