Bantul||jateng.bratapos.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH) serta Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam kunjungannya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Bantul, pada Senin (18/11/2024), Menteri Hanif meminta pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan sampah, terutama di hulu, dengan memperbanyak bank sampah dan meningkatkan peran penyuluh lingkungan.
“Mengingat permasalahan sampah di DIY, pengelolaan sampah di hulu harus diperkuat. Bank sampah harus lebih banyak dibangun, dan penyuluh lingkungan harus lebih aktif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Menteri Hanif.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah di TPA Piyungan agar sesuai dengan amanat undang-undang, termasuk penangkapan gas metan dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Untuk itu, TPA Piyungan akan ditutup sementara untuk dilakukan penataan ulang guna meningkatkan keberlanjutan lingkungan.
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sekitar 60 persen sampah yang dihasilkan di Indonesia merupakan sampah organik. Hanif menilai bahwa sampah organik memiliki potensi besar untuk diolah menjadi barang bernilai komersial jika dikelola dengan baik.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Ia mengingatkan bahwa pemerintah siap menindak tegas pihak yang sengaja atau tidak sengaja melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Pengelolaan Sampah, yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk penegakan hukum di bidang ini.