Tamu Diberi Tumpangan, Malah Curi HP Tuan Rumah di Kabupaten Pati: Polsek Wedarijaksa Ungkap Pelaku Tamu Diberi Tumpangan, Malah Curi HP Tuan Rumah di Kabupaten Pati: Polsek Wedarijaksa Ungkap Pelaku / jateng (29-Apr-2026)
Bratapos / Hukum

Tamu Diberi Tumpangan, Malah Curi HP Tuan Rumah di Kabupaten Pati: Polsek Wedarijaksa Ungkap Pelaku

Terbit : 29-Apr-2026, 07:18 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 64 Kali

PATI, Jateng | Bratapos.com - Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa, Polresta Pati, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Jepara, diamankan setelah diduga mencuri handphone milik warga yang sebelumnya memberinya tumpangan menginap.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (26/4/2026) sore, saat korban Muhamad Sugiyanto (67) bertemu dengan terduga pelaku di warung makan miliknya. Pelaku mengaku kehabisan biaya untuk pulang ke Jepara.

Karena merasa iba, korban kemudian mengajak pelaku ke rumahnya untuk beristirahat, makan, bahkan menginap. Korban juga berencana memberikan uang kepada pelaku keesokan harinya agar bisa kembali ke kampung halamannya.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa niat baik korban justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

“Korban menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi. Namun hal tersebut disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian,” jelas AKP Suntoro.

Kasus pencurian tersebut baru diketahui pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika anak korban menyadari handphone milik ayahnya telah hilang dari teras rumah. Kecurigaan langsung mengarah kepada pelaku yang diketahui sudah meninggalkan rumah tanpa pamit.

Upaya pencarian yang dilakukan keluarga membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditemukan di jalan oleh saksi, dan saat dilakukan pemeriksaan, handphone milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku.

“Pelaku sempat diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek POCO C71 beserta dus box, tas jinjing, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.

Polsek Wedarijaksa bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, hingga mengamankan dan menahan tersangka.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan hingga tahap II,” tegas AKP Suntoro.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Pati agar tetap waspada terhadap orang yang baru dikenal.

“Kepedulian sosial tetap penting, namun harus disertai kewaspadaan. Jangan mudah percaya begitu saja kepada orang asing,” pungkasnya.

 

(BB k/saekan)


Pilihan Untukmu