Karanganyar||Jateng.bratapos.com – Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengingatkan para kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mengingat banyak kasus yang menjerat kepala desa secara hukum akibat pengelolaan yang tidak sesuai aturan. Salah satu contoh kasus terjadi di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menegaskan pentingnya mematuhi regulasi, terutama dalam pemanfaatan lahan tanah kas desa untuk pengembangan BUMDes.
“Sebelum memanfaatkan lahan, selesaikan proses perizinannya terlebih dahulu ke pemerintah kabupaten. Jangan sampai lahan digunakan tanpa izin jelas atau rekomendasi dari pemkab, apalagi melibatkan pihak ketiga dalam pembangunan,” ujar Yopi pada Senin (25/11/2024).
Ia menekankan bahwa pendirian dan pengelolaan BUMDes harus melalui proses perizinan yang sah untuk menghindari potensi konflik hukum.
“Jika BUMDes dibangun tanpa izin formal, risikonya sangat besar, seperti penyegelan, pembatalan izin, hingga masalah hukum yang merugikan desa,” tambahnya.
Dengan adanya perizinan resmi, pemerintah kabupaten dapat memberikan bimbingan dan pengawasan lebih efektif. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa BUMDes mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tanpa melanggar aturan.
Plt Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, juga menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pengelolaan BUMDes di Karanganyar kurang transparan. Bahkan, beberapa BUMDes dilaporkan tidak memberikan pemasukan sama sekali ke pemerintah desa.
“Kepala desa harus memperbaiki pengelolaan BUMDes agar lebih transparan dan akuntabel. BUMDes yang dikelola dengan baik dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa,” ujar Timotius dalam kegiatan pembinaan kepala desa.
Pemkab berharap peringatan ini dapat menjadi pengingat bagi para kepala desa untuk menjalankan tugas dengan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga BUMDes benar-benar berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.