Kudus||jateng.bratapos.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus mendorong digitalisasi pembayaran pajak daerah dan retribusi sebagai langkah mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak mereka. Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie, menyatakan bahwa digitalisasi ini menyediakan berbagai kanal pembayaran, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dengan adanya sistem digital ini, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pembayaran melalui berbagai saluran yang tersedia,” ungkapnya saat ditemui di Kudus, Minggu (17/11/2024).
Menurut Hasan, inovasi ini juga mendukung pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kebijakan-kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan bahwa Pemkab telah memberikan berbagai stimulus, seperti kompensasi dan pengurangan pajak, untuk mendukung peningkatan PAD.
“Pembayaran kini lebih mudah dilakukan melalui gawai pintar, baik menggunakan dompet digital maupun platform e-commerce,” jelasnya.
Beberapa pencapaian digitalisasi lain yang berhasil diimplementasikan adalah:
- Digitalisasi Peta PBB Tahun 2024 di sembilan kecamatan.
- Layanan parkir digital yang dikelola Dinas Perhubungan.
- Integrasi digitalisasi BPHTB dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
- Pencetakan SPPT PBB dengan barcode untuk memudahkan pengecekan tagihan.
Selain pajak, inovasi digitalisasi retribusi juga diterapkan, seperti pembayaran non-tunai menggunakan QRIS di Pesanggrahan Kudus dan Taman Budaya. Sistem e-retribusi pasar tradisional juga mulai diberlakukan di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD.
Pemkab Kudus berkomitmen memperluas penerapan sistem digital di seluruh sektor, memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan untuk masyarakat.
Dilansir dari: Media Indonesia Maju