Temanggung||jateng.bratapos.com - Pemkab Temanggung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, di sepanjang jalan protokol Kota Temanggung pada Senin (11/11/2024). Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, Polisi, TNI, Dishub, KPU, Bawaslu, serta tim sukses dari ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.
Tim gabungan ini menyisir sepanjang jalan protokol, mulai dari jembatan Progo, Kranggan, hingga Sokowangi, Kelurahan Kebonsari, Temanggung. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Keselamatan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan (K4), serta arahan dari KPU untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai.
“Spanduk APK yang dipasang di tempat yang salah di sepanjang jalan protokol Kranggan hingga Sokowangi akan ditindaklanjuti. Barang bukti akan dibawa oleh tim sukses dari masing-masing paslon,” ujar anggota Satpol PP setempat.
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di jalan-jalan protokol, serta memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.