Temanggung||jateng.bratapos.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus menggalakkan program pemberdayaan bagi kelompok rentan, termasuk lansia dan penyandang disabilitas. Pj. Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, menyampaikan pentingnya langkah ini dalam kegiatan sosialisasi mengenai Penegakan Hukum Perundang-undangan tentang Cukai Hasil Tembakau dan Deteksi Dini Mental bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Resto Omah Kebon, Kamis (14/11/2024).
“Kelompok lansia, kelompok rentan, dan tuna sosial terus kita upayakan untuk diberdayakan agar dapat memiliki status sosial yang setara dengan masyarakat lainnya,” ujar Hary Agung.
Sejauh ini, sekitar 399 penyandang disabilitas di Temanggung telah menerima bantuan berupa alat bantu pendengaran, kursi roda, kaki palsu, serta modal usaha. Kepala Dinsos Temanggung, Heri Kardono, menambahkan bahwa melalui program Jaringan Pengaman Sosial, penyandang disabilitas menerima dukungan berupa modal usaha, biaya rumah sakit, bantuan BPJS, dan Atensi dari Sentra Terpadu Kartini.
“Baru-baru ini, kami salurkan Rp 134 juta untuk 33 penerima manfaat di Kecamatan Kandangan, dan bulan ini jumlah yang sama akan disalurkan di Kecamatan Ngadirejo untuk modal usaha,” jelas Heri Kardono.
Program pemberdayaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan dan mendorong kemandirian mereka dalam aspek sosial dan ekonomi.