Pemprov Jateng Desak Hentikan Praktik Open Dumping Sampah Foto : Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto, meminta seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Bratapos / Daerah

Pemprov Jateng Desak Hentikan Praktik Open Dumping Sampah

Terbit : 04-Jan-2025, 10:18 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 191 Kali

Semarang||jateng.bratapos.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto, meminta seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemprov Jateng telah mengeluarkan Surat Edaran yang meminta 35 kabupaten/kota untuk beralih ke sistem control landfill atau sanitary landfill sebelum 2026, sesuai dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Widi menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan DLH kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah. Surat Edaran tersebut bertujuan agar daerah segera mengatasi masalah pengelolaan sampah dan menghentikan open dumping, serta meningkatkan sistem penanganan sampah secara lebih baik.

Praktik open dumping di TPA sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Saat ini, pengawasan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sementara DLHK Jateng bertugas memberikan pembinaan kepada daerah agar pengelolaan TPA dapat diperbaiki.

Widi mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam penerapan control landfill adalah terbatasnya anggaran yang dialokasikan oleh kabupaten/kota untuk penanganan sampah, mengingat biaya yang cukup besar untuk menangani masalah sampah.

Menanggapi hal tersebut, Widi mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan anggaran penanganan sampah guna mendukung penerapan TPA control landfill yang lebih ramah lingkungan. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol, juga mengingatkan agar praktik open dumping dihentikan di seluruh Indonesia pada tahun 2026, dengan penerapan sistem sanitary landfill yang sesuai dengan regulasi yang ada.


Pilihan Untukmu