REMBANG — 24 april 2026 Penetapan Ketua DPRD Kabupaten Magetan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait dana pokok pikiran (pokir) menjadi perhatian publik di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Rembang. Peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa dana aspirasi masyarakat perlu diawasi secara ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar penggunaannya tetap sesuai aturan.
Di Rembang, kasus tersebut memunculkan sorotan terhadap pengelolaan pokir anggota DPRD Kabupaten Rembang. Sejumlah warga menilai dana pokir bukan sekadar bagian dari mekanisme anggaran daerah, melainkan uang negara yang bersumber dari kepentingan masyarakat sehingga penggunaannya harus dilakukan secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut sejumlah kalangan masyarakat, keterbukaan informasi mengenai pokir masih menjadi hal penting yang perlu diperkuat. Mulai dari proses pengusulan kegiatan, besaran anggaran, hingga pelaksanaan proyek di lapangan dinilai perlu diawasi bersama agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Seorang pengamat kebijakan daerah di Rembang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan apresiasinya terhadap langkah aparat penegak hukum di Magetan dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana pokir.
"Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Magetan yang berhasil mengungkap dugaan penyimpangan dana pokir. Peristiwa seperti ini menjadi pelajaran penting bagi daerah lain agar pengawasan anggaran semakin diperkuat," ujarnya.
Ia menilai program pokir memiliki tingkat kerawanan tertentu karena melibatkan berbagai tahapan administrasi dan sejumlah organisasi perangkat daerah, sehingga pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.
"Dana pokir merupakan program yang rentan apabila tidak diawasi dengan baik. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum di Rembang dapat ikut melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan negara," tambahnya.
Masyarakat juga mendorong agar Kejaksaan Negeri Rembang meningkatkan monitoring terhadap pelaksanaan pokir di daerah. Pengawasan tersebut dinilai bukan untuk menciptakan polemik politik, melainkan sebagai langkah pencegahan agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.
Dalam pandangan warga, pengawasan terhadap penggunaan pokir tidak seharusnya menunggu munculnya laporan atau proses hukum terlebih dahulu. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan aktif dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penggunaan anggaran daerah.
Kasus yang terjadi di Magetan pun dipandang sebagai pelajaran penting bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka celah terjadinya penyimpangan. Karena itu, masyarakat Rembang berharap seluruh pihak, baik legislatif maupun aparat penegak hukum, dapat bersama-sama menjaga agar dana pokir benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.