Pemuda Pancasila Kudus OTT Pembuang Sampah Foto : Seorang pria tertangkap sedang membuang sampah dan langsung diberi sanksi sosial berupa push-up.
Bratapos / Daerah

Pemuda Pancasila Kudus OTT Pembuang Sampah

Terbit : 19-Apr-2025, 15:00 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 152 Kali

Kudus || jateng.bratapos.com – Geram dengan maraknya pembuangan sampah liar, Majlis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kudus melalui Komando Inti (Koti) Mahatidana menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pelanggar di area GOR Balai Jagong, Wergu Wetan, Kudus. Aksi ini berlangsung selama dua malam berturut-turut, Kamis dan Jumat (17–18 April 2025), dengan dukungan dari Bhabinkamtibmas setempat.

Mas’ud, salah satu anggota Koti Mahatidana, mengungkapkan keresahannya terhadap perilaku membuang sampah sembarangan yang mencemari lingkungan. “Kami geram, karena selain merusak keindahan kota, sampah juga memicu bau busuk dan penyakit,” ujarnya pada Sabtu pagi (19/4/2025).

Dalam pengintaian dua hari tersebut, mereka berhasil mengamankan beberapa orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Pada Jumat dini hari, dua pemuda tertangkap sedang membuang sampah dan langsung diberi sanksi sosial berupa push-up serta berjalan jongkok sambil membawa kantong sampah.

“Kami tidak menahan mereka, tapi memberi pembinaan. Mereka juga diminta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas Mas’ud. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera.

Keesokan harinya, satu pelanggar lainnya kembali tertangkap dan langsung diminta mengangkut tumpukan sampah ke truk milik Dinas PKPLH Kudus. Menurut Mas’ud, aksi tersebut mungkin mulai membuat pelaku jera. “Malam ini cuma satu yang tertangkap, mungkin karena aksinya sudah viral, jadi mereka takut,” tambahnya.

Balai Jagong memang kerap menjadi titik rawan pembuangan sampah liar, terutama sejak overkapasitas di TPA Tanjungrejo. Padahal, di lokasi tersebut sudah terpasang spanduk larangan berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa pelanggar bisa dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.


Pilihan Untukmu