Jawa Tengah||jateng.bratapos.com - Proses penataan Non-ASN di Jawa Tengah berpotensi mengalami kendala besar menjelang batas waktu yang ditentukan pada Desember 2024. Sebagai contoh, pada seleksi PPPK tahap pertama, sebanyak 670 guru dan 1040 tenaga teknis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat masalah administrasi.
Moh Wiji Arwan, Wakil Ketua Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia, mengkritik ketidaksesuaian administrasi dalam seleksi PPPK di Jawa Tengah. Arwan menyatakan bahwa banyak tenaga Non-ASN merasa dipersulit dengan proses seleksi yang seharusnya tidak berbelit-belit, terutama pada bagian yang sifatnya administratif.
“Seharusnya, penataan Non-ASN ini tidak dipersulit dengan seleksi administrasi yang seharusnya lebih sederhana. Kami kecewa karena banyak dokumen yang tidak jelas dan informasi yang minim dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Arwan dalam keterangannya.
Arwan juga menyoroti kurangnya sosialisasi dari Pemprov Jateng mengenai syarat administrasi yang berbeda dari pengadaan PPPK di tahun-tahun sebelumnya. Banyak Non-ASN, terutama guru, merasa kebingungan karena tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang berkas yang diperlukan.
“Banyak berkas yang tidak terlihat, ada yang hilang, dan sebagian verifikator tidak cermat dalam menentukan linieritas ijazah. Hal ini menyebabkan banyak guru, yang sudah mengabdi bertahun-tahun, justru gagal karena kesalahan kecil yang seharusnya tidak menjadi masalah,” tambahnya.
Terkait dengan seleksi guru Non-ASN yang berijazah Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah (PBSID), Arwan menilai bahwa sistem yang diterapkan kini mengunci pilihan jabatan yang seharusnya lebih fleksibel. Surat Edaran dari Kemendikbudristek menyatakan kualifikasi sudah linier, namun Panselda justru menyatakan TMS.
“Ini sangat mengecewakan, mengingat aturan sudah jelas, namun dalam pelaksanaan seleksi, kami justru dipersulit. Kami berharap agar pihak terkait, seperti Komisi II DPR RI, Kemenpan-RB, BKN, Kemendikbudristek, serta PJ Gubernur Jawa Tengah, bisa turun tangan untuk memastikan bahwa penataan Non-ASN ini berjalan transparan dan adil,” tegas Arwan.
Arwan juga menambahkan bahwa banyak tenaga Non-ASN yang sudah berkeluarga dan mengabdi selama bertahun-tahun, namun nasib mereka kini terancam hanya karena masalah administrasi yang dianggap sepele.
“Jika mereka tidak lolos administrasi, bagaimana nasib keluarga mereka? Kami sangat berharap pemerintah memberikan solusi yang manusiawi untuk kami yang sudah lama mengabdi,” ujar Arwan.
Pihak Panselda memberikan kesempatan untuk melakukan sanggah terhadap seleksi administrasi PPPK tahap pertama hingga 14 November 2024, meski sebelumnya pengumuman seleksi administrasi telah dimundurkan hingga 11 November. Arwan berharap agar pemerintah provinsi lebih responsif dan memberikan perhatian khusus kepada tenaga Non-ASN yang tengah berjuang untuk menjadi ASN.
Dilansir dari: Akurat.co