Semarang||jateng.bratapos.com - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menggelar dialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, dan pengusaha di Front One HK Resort, Kota Semarang, pada Rabu, 16 Oktober 2024 malam. Forum tersebut diadakan sebagai langkah untuk menyerap aspirasi terkait persiapan penetapan upah minimum tahun 2025.
Pj Gubernur menekankan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara semua pihak dalam dunia industri, karena hal ini akan berkontribusi pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang sukses.
"Pertemuan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan hubungan dalam dunia industri, sehingga dapat mendorong keberhasilan ekonomi," ujarnya.
Selama dialog, Pj Gubernur mendengarkan masukan dan aspirasi dari para pekerja serta pengusaha, dengan fokus utama pada isu pengupahan atau penetapan upah minimum. Proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 direncanakan akan diselesaikan paling lambat pada 21 November 2024, sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan pada 30 November 2024.
"Memang setiap tahun kita adakan silaturahmi seperti ini menjelang penetapan upah minimum," jelas Pj Gubernur setelah acara dialog tersebut.
Selain membahas soal upah minimum, dialog tersebut juga bertujuan untuk menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh. Pj Gubernur menegaskan pentingnya keseimbangan hubungan antara pekerja dan pengusaha. "Pekerja tanpa pengusaha tidak akan berjalan, begitu juga sebaliknya. Pemerintah harus menjaga keseimbangan ini," katanya.
Terkait penetapan UMP, besarannya akan dihitung berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi bupati/wali kota, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
"Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Rumusnya sudah ada," tambah Pj Gubernur.
Dialog tersebut dihadiri oleh 25 federasi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Tengah, serta berbagai instansi terkait lainnya.