Semarang||jateng.bratapos.com - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., menggelar dialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, dan pengusaha di Front One HK Resort, Kota Semarang, pada Rabu malam (16/10/2024). Forum ini diadakan sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi para pihak dalam persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Dalam dialog tersebut, Pj Gubernur Nana Sudjana menekankan pentingnya menjaga keharmonisan hubungan dalam dunia industri. Hal ini, menurutnya, akan berdampak positif pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Jawa Tengah.
“Kita ingin memastikan bahwa ada komunikasi yang baik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sehingga kita bisa menjaga keseimbangan yang dibutuhkan dalam industri," ujarnya.
Pj Gubernur juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menampung semua masukan dan aspirasi dari pekerja dan pengusaha terkait dengan pengupahan tenaga kerja. Pembahasan lebih lanjut mengenai UMP 2025 akan dilakukan, dan penetapannya direncanakan paling lambat pada 21 November 2024. Sementara itu, UMK akan ditetapkan pada 30 November 2024.
Dalam menetapkan besaran UMP, pemerintah akan mengikuti formula yang mempertimbangkan berbagai variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan bupati/wali kota juga akan menjadi dasar penetapan.
Forum dialog tersebut dihadiri oleh 25 federasi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya. Kapasitas forum ini bukan hanya untuk membahas penetapan upah minimum, tetapi juga untuk mempererat komunikasi antara semua pihak guna menjaga keseimbangan dan harmoni di sektor ketenagakerjaan.
"Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. Maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan," tutup Pj Gubernur.