Semarang||Jateng.bratapos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama bulan November 2024. Dari kasus-kasus tersebut, 29 tersangka telah diamankan dan 40 korban berhasil diselamatkan. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (22/11/2024).
Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa dari laporan polisi yang diterima, enam kasus terkait dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 kasus lainnya terjadi di dalam negeri. Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung. Sebanyak 23 tersangka telah ditetapkan untuk kasus dalam negeri, dua tersangka untuk kasus ke luar negeri, dan empat terlapor lainnya sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebanyak 40 korban telah berhasil diselamatkan, terdiri dari 28 korban TPPO dalam negeri dan 12 korban yang diberangkatkan ke luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp35 juta hingga Rp60 juta per orang. Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa para pelaku akan bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka.
Dirreskrimum juga mengungkapkan bahwa modus operandi TPPO ke luar negeri meliputi perekrutan tanpa izin resmi dengan janji gaji besar, penempatan tenaga kerja tanpa biaya awal namun dengan potongan gaji selama beberapa bulan, serta pengiriman tenaga kerja dengan dokumen yang tidak lengkap atau tanpa izin sesuai peraturan pemerintah.
Langkah pencegahan terus dilakukan oleh Polda Jateng, termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, koordinasi dengan instansi terkait seperti BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi, serta patroli siber untuk memantau praktik perekrutan ilegal. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan upaya pemulihan fisik serta psikologis korban juga menjadi prioritas utama.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, khususnya yang melibatkan pekerjaan di luar negeri. Jika menemukan indikasi TPPO, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan berbagai langkah tersebut, Polda Jateng berkomitmen untuk menjaga martabat dan keselamatan masyarakat, terutama pekerja migran, agar terhindar dari eksploitasi dan bahaya perdagangan orang.