Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Selama Libur Nataru Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Selama Libur Nataru
Bratapos / Daerah

Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Selama Libur Nataru

Terbit : 18-Dec-2024, 15:23 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 127 Kali

Semarang||jateng.bratapos.com - Polda Jawa Tengah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan barang guna menjaga kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024, pukul 24.00 WIB. Setelah itu, operasional kendaraan barang akan kembali normal pada Senin, 23 Desember 2024, namun pembatasan akan diterapkan kembali pada Selasa, 24 Desember 2024.

Langkah ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Pembatasan mencakup kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Meskipun demikian, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, hewan ternak, serta kendaraan penanganan bencana.

Pembatasan operasional kendaraan barang akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan strategis di Jawa Tengah, baik di jalan tol maupun non-tol. Beberapa ruas tol yang terdampak antara lain Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo. Sementara itu, untuk jalur non-tol, pembatasan mencakup Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, serta Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Sonny Irawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kelancaran dan kenyamanan masyarakat selama periode libur panjang. Ia juga mengimbau pengemudi kendaraan barang untuk menaati peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama.

"Kami berharap masyarakat dapat merasakan kenyamanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Pengemudi kendaraan barang yang melanggar aturan ini akan dikeluarkan dari jalan tol dan diarahkan ke kantong parkir yang telah disediakan," ujar Kombes Sonny.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus memantau kondisi lalu lintas guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama periode libur Nataru.


Pilihan Untukmu