Jepara||jateng.bratapos.com - Sabtu (30/11/2024) – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara membubarkan pesta minuman keras di kawasan Pantai Bandengan dan Pantai Kartini. Selain itu, polisi juga mengamankan pasangan bukan suami-istri di sejumlah kos-kosan di Kecamatan Jepara Kota.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna menyatakan, pembubaran ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas pesta miras melalui WhatsApp Siraju (08112894040) dan Call Center 110.
“Tim langsung ke lokasi, memeriksa orang-orang yang terlibat, dan menyita botol miras berbagai merek. Identitas mereka didata, dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Iptu Dwi. Ia menambahkan, kegiatan miras ini mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi memicu konflik.
Di lokasi lain, patroli juga merazia kos-kosan yang diduga menjadi tempat perbuatan asusila. Berdasarkan laporan masyarakat, beberapa kos-kosan di Kecamatan Jepara Kota sering disalahgunakan oleh pasangan bukan suami-istri. Hasilnya, empat pasangan tanpa identitas resmi diamankan dan dibawa ke Mapolres Jepara untuk pembinaan.
Petugas turut memberikan peringatan kepada pemilik kos-kosan agar memastikan tempat mereka tidak digunakan untuk kegiatan melanggar norma. "Keberadaan kos-kosan harus sesuai peraturan, bukan untuk perbuatan asusila," tegasnya.
Selain itu, patroli juga dilakukan di wilayah SPBU Kalitekuk Tahunan dan jalan raya Rengging-Pecangaan untuk mengantisipasi aksi balap liar. Patroli ini merupakan upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif pasca pemungutan suara Pilkada 2024.
Kasihumas Iptu Dwi juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan. “Terima kasih kepada warga yang mempercayai layanan WhatsApp Siraju dan Call Center Polri. Setiap laporan akan kami tangani dengan cepat,” katanya.
Polres Jepara berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah dan mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.