KENDAL || jateng.bratapos.com – Polres Kendal, Komisi C DPRD Kendal, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal melakukan penertiban gabungan terhadap truk muatan galian C di Dukuh Magangan, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, pada Minggu, 5 Januari 2024. Penertiban ini merespons keluhan masyarakat mengenai truk yang membawa muatan melebihi batas tonase dan tidak menggunakan terpal, yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Kegiatan penertiban difokuskan pada truk yang tidak memenuhi aturan, seperti muatan yang tidak ditutup terpal dan melebihi tonase yang diizinkan. Iptu Joko Santoso, KBO Satlantas Polres Kendal, menyatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa truk yang pajaknya telat dan material yang tidak ditutup terpal. Pihaknya juga memberikan imbauan agar pengusaha galian C memperhatikan kewajiban tersebut untuk mencegah kecelakaan di jalan.
Sisca Meritania, Ketua Komisi C DPRD Kendal, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya sinergis antara Polres, DPRD, dan Dishub untuk menjaga ketertiban operasional truk galian C, demi mencegah kerusakan jalan dan potensi kecelakaan. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak sopir yang masih mengabaikan aturan muatan overload dan tanpa terpal.
Sementara itu, pemilik salah satu galian C, Fatkhur, mendukung penuh penertiban ini dengan melibatkan masyarakat setempat untuk membantu memasang terpal pada truk. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi dampak debu yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.