Kebumen||jateng.bratapos.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen mengamankan seorang pria berinisial MA (39), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, atas dugaan keterlibatan dalam perjudian online jenis "Hongkong".
MA ditangkap pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah makan di Jalan HM Sarbini, Kebumen, tempatnya bekerja. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dan satu unit ponsel android yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.
Dari pengakuannya, MA menyediakan layanan taruhan judi melalui aplikasi di ponselnya. Pelanggan datang langsung untuk membeli angka taruhan, yang kemudian dikelola melalui platform perjudian online tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kebumen. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan terkait," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka kini ditahan di Polres Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal.