Purbalingga||jateng.bratapos.com – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dengan menangkap seorang pria penjual obat psikotropika dan obat daftar G di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Ribuan butir obat terlarang berbagai jenis berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers pada Rabu (13/11/2024), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial KB alias K (20) yang merupakan warga Aceh, menjual obat terlarang melalui warung kelontong dan snack.
"Tersangka memanfaatkan warung kelontong sebagai tempat untuk menjual obat-obatan terlarang," kata Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 12 butir obat Merlopam 2 Lorazepam, 13 butir obat Valdimex 5 Diazepam, 8 butir obat Camlet Alprazolam, serta ribuan butir obat lainnya yang diduga jenis Hexymer, Yorindo, dan Tramadol. Total, petugas berhasil mengamankan 47 butir obat jenis psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait penjualan obat terlarang di wilayah Desa Selaganggeng. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pada 7 November 2024 berhasil menemukan tersangka bersama barang bukti di toko kelontong yang dikelolanya. Tersangka dan barang bukti segera diamankan ke Polres Purbalingga.
Tersangka mengaku mendapatkan obat-obat terlarang tersebut melalui pengiriman mobil travel dari seseorang dan sudah berjualan obat tersebut selama sebulan di warung kelontong yang buka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 21.00. Ia mengaku mendapat omset sekitar Rp 25 juta per bulan, dengan syarat hanya menjual kepada pembeli berusia di atas 20 tahun.
Kapolres Purbalingga menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Ketua FKUB Kabupaten Purbalingga, KH Nurkholis Masrur, mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa peredaran obat terlarang merusak generasi muda dan harus terus diberantas.
"Alhamdulillah kasus ini dapat diungkap. Mudah-mudahan pemberantasan narkoba dan obat terlarang terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak negatifnya," ujarnya.
(Humas Polres Purbalingga)